HIPMI Balikpapan Minta Raperda Reklame Hadirkan Kepastian Berusaha Tanpa Mengabaikan Penataan Kota

Terkini 30 Jul 2026 16:27 6 min read 80 views By Muhammad Irfan
HIPMI Balikpapan Minta Raperda Reklame Hadirkan Kepastian Berusaha Tanpa Mengabaikan Penataan Kota
Dalam Forum Konsultasi Publik, HIPMI menyampaikan sejumlah rekomendasi agar regulasi reklame lebih sederhana, adaptif, dan mendukung iklim investasi di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Balikpapan memanfaatkan Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame sebagai ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Forum yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan di Auditorium Balai Kota, Kamis (30/7/2026), merupakan bagian dari pelaksanaan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, dengan tema "Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni."

Sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha muda, HIPMI hadir memenuhi undangan pemerintah untuk memberikan masukan terhadap penyusunan Raperda yang nantinya menjadi dasar penataan reklame di Kota Balikpapan. Organisasi tersebut menilai keterlibatan pelaku usaha penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memperhatikan aspek tata kota, tetapi juga memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.

Departemen Kajian Kebijakan Publik BPC HIPMI Balikpapan, Armandi Ihza Mulyadi, mengatakan penyusunan regulasi baru perlu memperhatikan dinamika dunia usaha yang bergerak semakin cepat. Menurutnya, keberadaan aturan seharusnya menjadi instrumen yang memberikan kepastian, bukan menambah hambatan administratif.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah menata reklame agar kota semakin tertib dan nyaman. Namun di saat yang sama, regulasi juga harus mampu mengikuti kebutuhan dunia usaha yang bergerak dinamis. Penataan dan kemudahan berusaha tidak boleh diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan," ujar Armandi.

Dalam forum tersebut, HIPMI menyoroti ketentuan yang mengharuskan pelaku usaha mengajukan izin baru setiap kali terjadi perubahan materi reklame. Menurut Armandi, ketentuan tersebut berpotensi memperlambat aktivitas promosi karena di berbagai sektor usaha, pergantian materi iklan merupakan kegiatan yang berlangsung secara berkala tanpa mengubah lokasi maupun spesifikasi fisik reklame.

HIPMI mengusulkan agar perubahan konten reklame cukup dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan atau pembaruan data secara elektronik selama tidak terdapat perubahan terhadap lokasi, ukuran, jenis media, maupun konstruksi reklame. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi fungsi pengawasan pemerintah.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan evaluasi terhadap ketentuan pengecualian izin bagi papan nama usaha yang dibatasi maksimal 0,5 meter persegi. HIPMI menilai papan identitas usaha memiliki karakter yang berbeda dengan media promosi komersial sehingga pendekatan regulasinya pun perlu dibedakan.

"Signage sebuah toko atau kantor pada dasarnya merupakan identitas usaha. Karena itu, mekanisme pengaturannya perlu lebih sederhana dibandingkan reklame yang memang digunakan sebagai media promosi komersial," kata Armandi.

HIPMI juga mendorong agar pemerintah menerapkan mekanisme simplified renewal bagi reklame yang tidak mengalami perubahan. Menurut organisasi tersebut, pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kepatuhan seharusnya memperoleh kemudahan dalam proses perpanjangan izin tanpa harus melalui tahapan administrasi yang sama setiap tahun.

Usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berbasis sistem elektronik.

Di sisi lain, HIPMI menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah menindak reklame yang tidak memiliki izin, membahayakan keselamatan masyarakat, atau melanggar tata ruang. Menurut Armandi, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat karena seluruh pelaku usaha diperlakukan secara adil di hadapan aturan.

Armandi berharap proses penyusunan Raperda dapat mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang selama Forum Konsultasi Publik. Ia menilai regulasi yang adaptif akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kota Balikpapan, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan perkembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami berharap regulasi ini mampu menjadi solusi bagi semua pihak. Kota menjadi lebih tertata, pelayanan publik semakin modern, dan pelaku usaha memperoleh kepastian untuk terus berkembang. Ketika tiga aspek itu berjalan bersama, maka Balikpapan akan semakin kompetitif sebagai kota tujuan investasi," tutup Armandi.

Departemen Kajian Kebijakan Publik BPC HIPMI Balikpapan, Armandi Ihza Mulyadi, mengatakan dunia usaha pada dasarnya menyambut baik langkah pemerintah memperbarui aturan reklame yang selama ini masih mengacu pada regulasi lama. Menurutnya, pembaruan tersebut merupakan momentum untuk membangun sistem perizinan yang lebih efisien seiring berkembangnya kebutuhan pelaku usaha.

"Yang dibutuhkan dunia usaha bukan hanya aturan yang tegas, tetapi juga aturan yang mudah dipahami, mudah dilaksanakan, dan memberikan kepastian. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha," ujar Armandi.

Ia menjelaskan, HIPMI melihat konsep digitalisasi pelayanan yang diusung dalam Raperda sudah berada pada arah yang tepat. Namun implementasinya harus benar-benar mengurangi tahapan birokrasi, bukan sekadar mengubah proses manual menjadi proses digital dengan persyaratan yang tetap rumit.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan HIPMI berkaitan dengan perubahan materi reklame. Dalam praktik bisnis, pergantian materi promosi merupakan aktivitas yang sangat dinamis mengikuti strategi pemasaran perusahaan. Karena itu, HIPMI menilai perubahan isi reklame yang tidak memengaruhi aspek teknis seharusnya tidak diwajibkan mengurus izin baru.

Menurut Armandi, mekanisme notifikasi atau pembaruan data melalui sistem elektronik akan jauh lebih efektif dibandingkan mewajibkan pelaku usaha mengulang seluruh proses perizinan setiap kali mengganti materi promosi.

"Kalau yang berubah hanya konten promosi sementara ukuran, lokasi, konstruksi, dan pemiliknya tetap sama, maka proses administrasinya juga harus proporsional. Jangan sampai birokrasi justru menghambat aktivitas bisnis yang sifatnya rutin," katanya.

HIPMI juga memberikan perhatian terhadap pengaturan papan nama atau identitas usaha. Organisasi ini menilai identitas toko, restoran, kantor maupun UMKM tidak dapat disamakan dengan media reklame komersial karena fungsi utamanya adalah menunjukkan keberadaan tempat usaha, bukan melakukan promosi berskala besar.

Oleh sebab itu, HIPMI mengusulkan agar Pemerintah Kota mengevaluasi kembali ketentuan batas ukuran 0,5 meter persegi yang dikecualikan dari kewajiban izin serta mempertimbangkan fungsi reklame sebagai dasar pengaturan.

Selain penyederhanaan izin baru, HIPMI turut mendorong adanya mekanisme perpanjangan izin yang lebih sederhana bagi reklame yang tidak mengalami perubahan. Menurut Armandi, pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban administrasi semestinya memperoleh kemudahan dalam proses perpanjangan melalui sistem elektronik.

Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi biaya administrasi yang tidak perlu, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Meski mengusulkan berbagai penyederhanaan, HIPMI menegaskan dukungannya terhadap penertiban reklame yang melanggar aturan. Reklame tanpa izin, membahayakan keselamatan, mengganggu fasilitas umum maupun melanggar tata ruang harus tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi HIPMI, penegakan hukum yang konsisten justru menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian usaha dan persaingan yang sehat di Kota Balikpapan.

Armandi berharap masukan yang disampaikan HIPMI dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi.

"Balikpapan membutuhkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan dunia usaha. Ketika pelayanan menjadi sederhana, proses menjadi cepat, dan aturan memberikan kepastian, maka investasi akan tumbuh tanpa mengorbankan ketertiban maupun estetika kota," tutupnya.